Bantuan Sosial Program Sembako (BPNT), yang sering disebut juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), adalah program bantuan reguler dari pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Secara historis, bantuan ini tadinya berupa kupon, namun kini sebagian besar sudah beralih menjadi transfer dana elektronik yang dapat digunakan masyarakat untuk membeli bahan pangan pokok di warung atau e-warung terdekat.
Kabar baiknya, proses pendataan dan pengajuan untuk mendapatkan bantuan ini kini dapat dilakukan secara lebih mudah dan transparan melalui jalur daring atau online. Hal ini mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor kelurahan atau dinas sosial, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Meskipun pendaftaran dilakukan online, terdapat beberapa kriteria dasar yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar datanya tervalidasi dalam Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Pendaftaran BPNT saat ini terintegrasi melalui platform resmi pemerintah, yaitu Aplikasi Cek Bansos atau melalui situs resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda ikuti:
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Cari aplikasi bernama "Aplikasi Cek Bansos" di Google Play Store atau App Store (jika tersedia versi resminya).
Setelah aplikasi terpasang, Anda harus mendaftar sebagai pengguna baru:
Setelah akun berhasil diverifikasi, Anda dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan:
Pengajuan yang Anda masukkan akan melalui proses validasi bertingkat:
Pastikan nomor telepon yang Anda daftarkan selalu aktif. Pemerintah atau petugas dari Dinas Sosial mungkin sewaktu-waktu menghubungi Anda untuk klarifikasi data atau penjadwalan survei lapangan.
Meskipun pendaftaran online mempermudah akses, masyarakat tetap diimbau untuk berkoordinasi dengan Ketua RT/RW setempat atau perangkat desa/kelurahan untuk memastikan bahwa data administrasi kependudukan Anda (KTP dan KK) sudah mutakhir dan sinkron dengan Dukcapil.
Apabila Anda mengalami kesulitan teknis dalam pendaftaran online, Anda dapat mendatangi kantor desa atau pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di wilayah Anda untuk mendapatkan pendampingan langsung. Transparansi adalah kunci dalam penyaluran bantuan sosial ini.