Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program perlindungan sosial andalan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian bantuan tunai bersyarat. Memasuki jadwal pencairan **Bansos PKH Tahap 3**, banyak masyarakat yang masih mencari informasi detail mengenai prosedur pendaftaran bagi yang belum terdaftar atau yang baru memenuhi syarat.
Proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Jika Anda ingin mendaftarkan keluarga Anda untuk menerima PKH tahap ketiga, penting untuk mengetahui langkah-langkah resmi yang harus diikuti. Jangan sampai terlewatkan kesempatan ini.
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan calon penerima memenuhi kriteria dasar yang ditetapkan oleh Kemensos. Kriteria ini secara umum menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.
Pendaftaran PKH kini semakin mudah diakses. Proses ini utamanya dilakukan melalui aplikasi resmi pemerintah atau melalui layanan administrasi di tingkat desa/kelurahan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk memastikan nama Anda terdaftar atau diverifikasi untuk pencairan di tahap 3:
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Saat ini, aplikasi yang digunakan untuk mendaftar berbagai jenis bantuan sosial adalah:
Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) atau seringkali menggunakan Aplikasi Cek Bansos.
Setelah mengunduh, lakukan registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Sistem akan melakukan pengecekan awal dengan data kependudukan nasional.
Setelah berhasil login, cari menu "Daftar Usulan" atau "Permohonan Bantuan Sosial". Masukkan data lengkap mengenai kondisi sosial ekonomi keluarga Anda. Sertakan informasi mengenai komponen yang membuat keluarga Anda layak menerima PKH (misalnya, usia anak, status kehamilan, atau keberadaan lansia).
Data yang Anda masukkan ke dalam aplikasi akan diteruskan kepada petugas di tingkat desa atau kelurahan (Pendamping PKH atau operator desa). Petugas ini akan melakukan verifikasi faktual di lapangan. Mereka akan memastikan apakah informasi yang Anda berikan sesuai dengan kondisi sebenarnya di rumah Anda.
Penting: Jangan sungkan berkoordinasi dengan kepala desa/lurah atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat untuk mempercepat proses verifikasi ini.
Setelah lolos verifikasi lokal, data Anda akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemutakhiran DTKS dilakukan secara berkala. Jika Anda sudah terdaftar di DTKS namun belum menerima PKH, pastikan kategori Anda sesuai dengan kriteria PKH terbaru.
Kementerian Sosial akan melakukan validasi akhir berdasarkan kriteria yang berlaku secara nasional. Jika Anda dinyatakan layak, nama Anda akan dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) penetapan penerima PKH yang akan dicairkan pada tahap berikutnya, termasuk Tahap 3.
Ada beberapa isu yang sering menghambat proses pendaftaran. Untuk memastikan kelancaran **cara daftar bansos PKH tahap 3**, perhatikan poin-poin berikut:
Proses pendaftaran PKH adalah langkah awal menuju pemulihan ekonomi keluarga. Selalu pastikan data yang Anda berikan jujur dan akurat. Pembaruan data rutin melalui aplikasi resmi adalah kunci agar Anda tidak terlewat saat pencairan PKH Tahap 3 tiba.