Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data utama yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Data ini berfungsi sebagai acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), hingga subsidi lainnya. Mendaftarkan diri atau keluarga ke dalam DTKS adalah langkah krusial bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap jaring pengaman sosial pemerintah.
Tanpa terdaftar dalam DTKS, sangat kecil kemungkinan seseorang akan menerima bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Proses pendataan ini memastikan bantuan tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang benar-benar layak menerima.
Proses pendaftaran DTKS kini telah mengalami penyederhanaan dan digitalisasi, meskipun pendaftaran awal seringkali tetap melibatkan proses verifikasi di tingkat kelurahan atau desa. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda ikuti:
Pastikan Anda memiliki dokumen identitas yang lengkap dan valid. Dokumen ini wajib saat proses verifikasi:
Meskipun ada platform digital, pengajuan resmi seringkali dimulai dari tingkat pemerintahan terdekat:
Setelah data diverifikasi di tingkat lokal, informasi tersebut akan diinput ke dalam sistem pusat:
Status kelayakan penerima bantuan sosial tidak bersifat permanen. Pemerintah secara rutin melakukan pemutakhiran data DTKS. Jika kondisi ekonomi Anda membaik, sangat dianjurkan untuk melaporkannya agar data Anda tidak tumpang tindih dengan masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Mendaftar dan memutakhirkan data DTKS Kemensos adalah pintu gerbang utama menuju berbagai program perlindungan sosial. Meskipun terdapat alur birokrasi, kesabaran dan kelengkapan dokumen akan memastikan proses pengajuan berjalan lancar. Selalu berkoordinasi aktif dengan aparatur desa atau kelurahan Anda untuk mengikuti prosedur terbaru yang berlaku di wilayah masing-masing.