Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan menanggulangi kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Seiring perkembangan teknologi, proses pendaftaran kini bisa dilakukan secara daring (online), memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Apa Itu PKH dan Siapa yang Berhak Mendaftar?
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini diberikan dengan syarat keluarga penerima manfaat (KPM) harus memenuhi komitmen tertentu, seperti menyekolahkan anak dan rutin memeriksakan kesehatan ibu hamil atau balita.
Sebelum membahas cara daftar PKH online, penting untuk memastikan Anda memenuhi kriteria dasar:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau sangat miskin.
- Memiliki komponen keluarga yang menjadi prioritas (ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat).
Langkah Demi Langkah Cara Daftar PKH Online
Pendaftaran program PKH secara mandiri kini dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, yaitu SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) atau sering disebut juga melalui aplikasi Cek Bansos.
Tahap 1: Persiapan Dokumen dan Aplikasi
- Pastikan Kelayakan: Verifikasi kembali apakah Anda benar-benar masuk dalam kategori masyarakat miskin/rentan sesuai kriteria yang ditetapkan.
- Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi "Cek Bansos" (atau aplikasi SIKS-NG terbaru) melalui Google Play Store atau App Store.
- Pendaftaran Akun: Buka aplikasi, lakukan pendaftaran akun baru. Anda akan diminta memasukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat, dan membuat kata sandi.
- Verifikasi Akun: Setelah mendaftar, akun Anda perlu diverifikasi. Proses verifikasi ini biasanya dilakukan melalui email atau sistem otomatis.
Tahap 2: Pengajuan Usulan Data
Setelah akun aktif, Anda bisa memulai proses pengajuan usulan untuk menjadi peserta PKH:
- Pilih Menu 'Daftar PKH': Cari menu khusus untuk pengajuan bansos PKH di dalam aplikasi.
- Isi Formulir Data Keluarga: Masukkan data detail mengenai kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, komponen yang menjadi prioritas (misalnya, memiliki anak usia sekolah), hingga status kepemilikan aset.
- Unggah Dokumen Pendukung: Sistem mungkin meminta Anda mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas dan domisili.
- Kirim Usulan: Setelah semua kolom terisi lengkap dan benar, klik tombol 'Kirim' atau 'Usulkan'.
Tahap 3: Verifikasi dan Penetapan
Pengajuan Anda belum otomatis disetujui. Proses selanjutnya melibatkan verifikasi bertingkat:
- Verifikasi Tingkat Desa/Kelurahan: Perangkat desa atau petugas pendamping PKH akan memverifikasi data yang Anda masukkan dengan melakukan kunjungan rumah (survei lapangan) untuk memastikan kebenaran informasi.
- Input ke Basis Data Nasional: Data yang lolos verifikasi lokal akan dimasukkan ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Penetapan: Pemerintah Daerah bersama Kementerian Sosial akan melakukan validasi akhir dan menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan PKH.
Alternatif Selain Pendaftaran Online Mandiri
Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi digital, Anda tetap dapat mendaftar melalui jalur konvensional:
- Melalui Desa/Kelurahan: Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dan sampaikan bahwa Anda ingin mengajukan diri sebagai penerima PKH. Anda akan dibantu oleh operator desa atau Pekerja Sosial (PeS).
- Melalui Pekerja Sosial (Pendamping PKH): Jika di wilayah Anda sudah ada pendamping PKH, Anda bisa berkonsultasi langsung kepada mereka untuk didata dan dimasukkan ke dalam musyawarah desa/kelurahan penentuan PKH.
Memahami cara daftar PKH online merupakan langkah proaktif untuk mengakses hak sosial Anda. Manfaatkan kemudahan teknologi ini, namun tetap waspada terhadap informasi palsu. Selalu pastikan Anda menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial RI.