Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin. Proses pencairan dana PKH seringkali dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Bagi masyarakat yang baru memenuhi kriteria atau belum terdaftar di tahap sebelumnya, mengetahui cara daftar PKH tahap 3 menjadi sangat penting.
Tahap 3 biasanya merujuk pada periode pencairan atau pembukaan periode pendaftaran susulan. Meskipun mekanisme utama pendaftaran seringkali dilakukan melalui sistem terpadu, pemahaman akan prosedur spesifik untuk tahap ini akan memastikan calon peserta tidak ketinggalan.
Syarat Umum Penerima PKH
Sebelum melangkah pada prosedur pendaftaran, calon peserta harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria dasar yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kriteria ini umumnya meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki komponen rentan dalam keluarga, seperti: ibu hamil/menyusui, memiliki anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah (SD/SMP/SMA), lansia (di atas 60 tahun), dan penyandang disabilitas berat.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pensiunan.
Langkah Praktis Cara Daftar PKH Tahap 3
Proses pendaftaran PKH kini semakin disederhanakan melalui sistem daring (online) yang terintegrasi dengan data kependudukan dan data kemiskinan nasional. Berikut adalah langkah-langkah utama yang perlu Anda ikuti:
1. Pengecekan Kelayakan Melalui Aplikasi Resmi
Langkah pertama dan paling krusial adalah mendaftar atau memutakhirkan data melalui aplikasi resmi Pemerintah. Saat ini, aplikasi yang menjadi gerbang utama untuk PKH adalah SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation).
- Unduh dan Registrasi: Pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Kemensos. Lakukan registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Input Data: Masukkan seluruh data anggota keluarga secara lengkap, termasuk informasi mengenai komponen rentan (usia sekolah, lansia, ibu hamil, dsb.).
- Pengajuan Verifikasi: Setelah data terisi, ajukan permohonan verifikasi. Sistem akan secara otomatis membandingkan data Anda dengan data kemiskinan yang sudah ada.
2. Verifikasi dan Musyawarah Desa/Kelurahan
Setelah pendaftaran melalui aplikasi, data Anda akan diproses lebih lanjut di tingkat daerah. Tahap ini sangat menentukan kelolosan Anda:
- Validasi oleh Operator Desa/Kelurahan: Operator desa/kelurahan akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data yang Anda masukkan.
- Musyawarah Sosial: Data yang sudah diverifikasi akan dibahas dalam Musyawarah Kelurahan/Desa (MUSDESS/MUSDUS) untuk mendapatkan persetujuan kolektif bahwa keluarga tersebut benar-benar layak menerima bantuan.
3. Penetapan oleh Dinas Sosial dan Kemensos
Jika hasil MUSDESS/MUSDUS menyatakan bahwa Anda layak, data akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, dan kemudian ke Kementerian Sosial. Kemensos bertugas melakukan finalisasi dan penetapan resmi sebagai penerima PKH.
Penetapan resmi ini biasanya dilakukan sebelum periode pencairan dana Tahap 3 dimulai. Anda dapat memantau status kelayakan Anda melalui aplikasi SIKS-NG atau menghubungi pendamping PKH di wilayah Anda.
Apa yang Terjadi Jika Data Tidak Masuk dalam PKH Tahap 3?
Jika setelah mengikuti prosedur di atas, data Anda belum juga masuk dalam daftar penerima PKH Tahap 3, jangan berkecil hati. Kemiskinan adalah kondisi dinamis. Ada beberapa kemungkinan:
- Data Belum Terpadu: Data Anda mungkin belum sepenuhnya terintegrasi antara Dukcapil dan DTKS. Pastikan data kependudukan Anda sudah mutakhir.
- Kriteria Belum Terpenuhi: Meskipun tergolong kurang mampu, Anda mungkin belum memenuhi salah satu komponen rentan spesifik yang menjadi prioritas penyaluran saat itu.
- Daftar Tunggu: Anda akan otomatis masuk dalam daftar tunggu untuk periode pencairan berikutnya (Tahap 4 atau tahun selanjutnya) setelah diverifikasi sebagai layak.
Tips Agar Pengajuan PKH Disetujui
Untuk meningkatkan peluang disetujui saat mengajukan cara daftar PKH tahap 3, perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan Komponen Valid: Buktikan adanya anak sekolah (surat keterangan sekolah) atau lansia (KTP) yang menjadi dasar pengajuan Anda.
- Jaga Data Tetap Bersih: Hindari mencantumkan anggota keluarga yang sudah dianggap mampu atau sudah bekerja sebagai pegawai tetap.
- Responsif Terhadap Pendamping: Segera tanggapi panggilan atau permintaan data tambahan dari pendamping PKH setempat.
Program PKH dirancang untuk memberikan kepastian bantuan sosial. Dengan memahami alur pendaftaran dan persyaratan yang berlaku, masyarakat dapat memanfaatkan haknya secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.