Sholat jenazah (atau Sholat Al-Ghaib jika dilakukan tanpa kehadiran jenazah) adalah salah satu kewajiban kifayah dalam Islam yang wajib dilaksanakan bagi seorang Muslim yang meninggal dunia. Sholat ini memiliki tata cara yang khusus dan berbeda dari sholat fardhu lainnya karena tidak didahului oleh azan dan iqamah, serta tidak memiliki rukuk dan sujud.
Berikut adalah panduan lengkap langkah demi langkah pelaksanaan sholat jenazah, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Sebelum memulai sholat, pastikan syarat-syarat berikut telah terpenuhi:
Sholat jenazah terdiri dari empat rukun utama yang wajib dilakukan, yaitu:
Posisi jenazah diletakkan di antara posisi Imam dan kiblat.
Imam dan makmum melakukan niat dalam hati. Niat diucapkan sebagai berikut:
"Ushollii 'ala hadza al-mayyiti (sebutkan jenis kelamin) arba'ata takbiiraat fardhul kifayati lillaahi ta'aalaa."
Artinya: "Saya sholat untuk jenazah ini (laki-laki/perempuan) dengan empat takbir fardhu kifayah karena Allah Ta'ala."
Allahumma ghfir li hadza rajul (atau ism-hu)... (Ya Allah, ampunilah laki-laki ini...)
Allahumma ghfir li hadzihi imra'ah (atau ism-ha)... (Ya Allah, ampunilah perempuan ini...)
Setelah takbir keempat, Imam membaca salam ke kanan dan ke kiri sambil menoleh (misalnya, Assalamu'alaikum warahmatullah).
Dengan selesainya salam, sholat jenazah telah berakhir dan kewajiban fardhu kifayah telah gugur dari kaum Muslimin.
Sholat jenazah adalah wujud nyata solidaritas sosial dan spiritual umat Islam. Ia menunjukkan rasa tanggung jawab kolektif terhadap urusan sesama Muslim yang telah meninggal. Melaksanakan sholat ini dengan khusyuk diharapkan membawa keberkahan dan keringanan bagi almarhumah/almarhum di hadapan Allah SWT, serta memberikan penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Meskipun terlihat sederhana, kekhusyukan dalam setiap takbir dan doa sangat ditekankan. Para ulama sepakat bahwa fokus utama adalah memohon ampunan dan rahmat Allah bagi jenazah tersebut, menjadikan momen ini sebagai pengingat universal akan kefanaan duniawi dan keabadian akhirat.