Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memegang peranan sentral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai pemegang kekuasaan yudikatif tertinggi. Berdasarkan konstitusi, MA bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Memahami wewenang MA adalah kunci untuk mengerti independensi kekuasaan yudikatif dan supremasi hukum di negara ini. Wewenang ini diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) serta undang-undang turunannya.
Wewenang utama Mahkamah Agung adalah sebagai pengadilan tingkat terakhir atau kasasi. Ini berarti MA bertindak sebagai pengawas terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Dalam fungsi kasasi, MA tidak meneliti kembali fakta-fakta perkara, melainkan hanya memeriksa penerapan hukum oleh hakim di tingkat bawahnya. Jika ditemukan kesalahan penerapan hukum, MA berwenang membatalkan atau mengubah putusan tersebut.
Lebih lanjut, MA memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir terhadap sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945. Meskipun kekuasaan ini jarang digunakan, keberadaannya menjamin bahwa perselisihan antara lembaga-lembaga tinggi negara dapat diselesaikan secara yuridis, bukan politis. Selain itu, MA juga bertugas menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (uji materiil/judicial review).
Selain fungsi peradilan murni, Mahkamah Agung juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya peradilan di seluruh lingkungan peradilan di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengawasan ini mencakup aspek teknis yudisial dan administratif. Secara teknis yudisial, MA memastikan bahwa hakim dalam memutus perkara menerapkan hukum dengan benar dan menjaga integritas peradilan.
Secara administratif, meskipun Komisi Yudisial (KY) berperan dalam rekrutmen hakim, MA tetap memiliki kewenangan untuk menjaga kepatuhan hakim terhadap kode etik profesi dan tata tertib administrasi peradilan. Ini memastikan bahwa seluruh roda sistem peradilan nasional berjalan selaras di bawah satu payung institusional tertinggi.
Wewenang Mahkamah Agung juga mencakup peninjauan kembali (PK). PK adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Secara historis, PK hanya dapat diajukan oleh terdakwa dalam perkara pidana, namun dalam perkembangan hukum modern, PK juga dimungkinkan dalam perkara perdata tertentu dengan syarat-syarat yang sangat ketat, seperti adanya novum (bukti baru) yang menentukan. Ini menegaskan komitmen MA untuk mencari keadilan sejati, bahkan setelah putusan dianggap final.
Wewenang penting lainnya adalah menetapkan peraturan acara dan tata cara administrasi peradilan. Walaupun prinsip hukum dan yurisprudensi berasal dari putusan MA, MA juga bertanggung jawab mengeluarkan peraturan teknis yang memastikan keseragaman prosedur di seluruh tingkatan pengadilan. Hal ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Kesimpulannya, Mahkamah Agung RI bukan hanya benteng terakhir dalam hierarki peradilan, tetapi juga institusi yang memiliki otoritas untuk menguji legalitas peraturan di bawah UU, mengawasi seluruh sistem peradilan, dan memberikan putusan akhir dalam sengketa kelembagaan negara. Kekuatan wewenang ini adalah pilar utama dalam mewujudkan negara hukum yang berdasarkan Pancasila, menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.