Struktur dan Fungsi Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia

Ilustrasi Struktur Peradilan Gambar dua timbangan keadilan di atas diagram alir sederhana yang mewakili hierarki peradilan. MAHKAMAH AGUNG Badan Peradilan Umum Badan Peradilan Agama Badan Peradilan Militer (Disertasi)

Di Indonesia, sistem peradilan diatur secara terpusat di bawah naungan kekuasaan yudikatif yang dipimpin oleh Mahkamah Agung (MA). Meskipun MA bertindak sebagai lembaga peradilan tertinggi, ia memiliki beberapa badan peradilan di bawahnya yang memiliki yurisdiksi spesifik sesuai dengan jenis perkara yang ditangani. Keberadaan badan-badan peradilan ini memastikan spesialisasi dalam penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Struktur ini didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan, di mana Mahkamah Agung berfungsi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi yang membawahi empat lingkungan peradilan utama. Keempat lingkungan ini bekerja secara independen namun tetap berada dalam satu payung pengawasan teknis yudisial dari Mahkamah Agung.

1. Badan Peradilan Umum

Badan Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan yang paling dikenal luas oleh masyarakat. Lingkungan ini bertugas mengadili tindak pidana umum dan sengketa perdata antar individu atau badan hukum (kecuali yang secara spesifik dialihkan ke peradilan lain).

Struktur Badan Peradilan Umum terdiri dari dua tingkatan utama:

Fungsi utama dari badan ini adalah menjaga ketertiban hukum sipil dan pidana sehari-hari dalam masyarakat.

2. Badan Peradilan Agama

Badan Peradilan Agama beroperasi khusus untuk melayani penyelesaian sengketa yang menyangkut hukum keluarga bagi mereka yang beragama Islam. Kewenangan Peradilan Agama diatur secara tegas dalam undang-undang, memastikan bahwa persoalan-persoalan seperti pernikahan, perceraian, waris, dan perwalian bagi umat Islam ditangani oleh hakim yang memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum Islam (syariah).

Sama seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama juga memiliki dua tingkatan:

Peradilan Agama adalah wujud pengakuan negara terhadap keberlakuan hukum agama dalam kerangka sistem hukum nasional.

3. Badan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran krusial dalam mengawasi tindakan pemerintah dalam bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Sengketa di sini terjadi ketika ada ketidakpuasan dari warga negara atau badan hukum terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara.

Tujuan PTUN adalah memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak melanggar hukum administrasi negara. Struktur dasarnya meliputi:

4. Badan Peradilan Militer (Keterbatasan Yurisdiksi)

Perlu dicatat bahwa sejak reformasi, Peradilan Militer secara struktural berada di bawah koordinasi teknis yudisial Mahkamah Agung, namun secara organisasi dan administrasi, ia tetap berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meskipun demikian, dalam konteks yudisial formal pasca reformasi, Mahkamah Agung memegang fungsi pengawasan atas peradilan militer dalam hal penerapan hukum.

Peradilan Militer mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum maupun tindak pidana militer.

Peran Pengawasan Mahkamah Agung

Meskipun badan-badan peradilan tersebut memiliki spesialisasi masing-masing, Mahkamah Agung memiliki kewenangan tertinggi untuk melakukan pengawasan teknis dan yudisial terhadap seluruh proses peradilan di bawahnya. Pengawasan ini mencakup pengawasan terhadap jalannya peradilan, tingkah laku hakim, dan pelaksanaan administrasi teknis pengadilan.

Melalui struktur hierarkis ini, sistem peradilan di Indonesia berusaha menjamin bahwa setiap warga negara dapat mencari keadilan sesuai dengan jenis perkara yang dihadapi, didukung oleh sistem peradilan yang terintegrasi di bawah otoritas tunggal Mahkamah Agung RI.

🏠 Homepage