Salat jenazah adalah salah satu kewajiban kolektif (fardhu kifayah) dalam Islam yang harus dilaksanakan bagi setiap muslim yang meninggal dunia. Salat ini memiliki tata cara yang unik, berbeda dengan salat fardhu lima waktu, karena tidak ada rukuk maupun sujud di dalamnya. Kehadiran kita untuk melaksanakan salat ini adalah bentuk penghormatan terakhir dan doa memohonkan ampunan bagi almarhum/almarhumah.
Sebelum memulai pelaksanaan, pastikan beberapa syarat ini terpenuhi:
Salat jenazah dilakukan dalam barisan (shaf) di mana imam berdiri tepat di depan bagian kepala jenazah laki-laki, atau di tengah jenazah perempuan. Makmum berbaris di belakang imam. Jumlah barisan makmum sebaiknya ganjil (tiga atau lebih) untuk mendapatkan keutamaan yang lebih besar.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِهَذَا الْمَيِّتِ (Allahummaghfirli hadzal mayyit)
(Artinya: Ya Allah, ampunilah dosa laki-laki ini.)
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ (Allahummaghfirli hadzihil mayyitah)
(Artinya: Ya Allah, ampunilah dosa perempuan ini.)
Setelah takbir keempat, dianjurkan membaca doa berikut ini sebelum salam:
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
(Allahumma laa tahrimna ajrahu wa laa taftinna ba'dahu waghfir lanaa wa lahu.)
Artinya: Ya Allah, janganlah Engkau mengharamkan kami dari pahalanya dan janganlah Engkau menjadikan kami fitnah setelah kepergiannya, dan ampunilah kami dan dia.
Salat jenazah harus dilakukan sesegera mungkin setelah semua persiapan (memandikan, mengafani, dan menyiapkan tempat) selesai. Ini adalah hak seorang muslim atas muslim lainnya, menunjukkan bahwa kewajiban kita bukan hanya saat ia hidup, tetapi juga dalam keadaan setelah meninggal dunia. Dengan memahami cara menyolatkan jenazah ini, kita telah menunaikan salah satu kewajiban sosial dan ibadah yang sangat penting dalam Islam.