Panduan Pengaduan Resmi ke Mahkamah Agung RI

Ikon Representasi Keadilan dan Hukum di Indonesia

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia adalah lembaga peradilan tertinggi dalam sistem peradilan nasional. Pengaduan atau laporan resmi yang ditujukan kepada Mahkamah Agung biasanya berkaitan dengan permasalahan yang berada dalam lingkup yurisdiksi atau fungsi pengawasan mereka, seperti dugaan pelanggaran etik hakim, permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau keluhan mengenai pelaksanaan teknis peradilan.

Memahami prosedur yang tepat sangat krusial agar pengaduan Anda dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah umum dan saluran resmi yang dapat Anda gunakan saat hendak menyampaikan pengaduan ke Mahkamah Agung.

I. Memahami Jenis Pengaduan yang Ditujukan ke MA

Sebelum mengajukan, pastikan permasalahan Anda memang harus melalui Mahkamah Agung. MA umumnya menangani pengaduan terkait tiga area utama:

II. Prosedur Pengaduan Resmi

Mahkamah Agung telah menyediakan sistem layanan yang terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan secara fisik (datang langsung) atau melalui layanan elektronik.

A. Jalur Elektronik (Sangat Direkomendasikan untuk Mobilitas)

Pemanfaatan teknologi menjadi jalur tercepat dan termudah, terutama bagi pengguna perangkat mobile.

  1. Akses Portal Resmi: Buka situs resmi Mahkamah Agung RI. Cari bagian layanan pengaduan atau e-Layanan.
  2. Pendaftaran Akun: Beberapa sistem mewajibkan pelapor membuat akun terlebih dahulu untuk melacak status pengaduan. Ikuti proses pendaftaran yang diminta.
  3. Isi Formulir Pengaduan: Isi semua kolom yang tersedia dengan lengkap dan jujur. Data yang harus diisi mencakup identitas pelapor, objek pengaduan (pihak yang diadukan), kronologi kejadian secara rinci, dan bukti pendukung (jika ada).
  4. Unggah Dokumen Pendukung: Jika Anda mengajukan PK, pastikan salinan putusan sudah Anda miliki. Jika keluhan etik, lampirkan bukti-bukti pendukung seperti surat, rekaman, atau dokumen relevan lainnya.
  5. Verifikasi dan Kirim: Setelah semua terisi, lakukan verifikasi akhir terhadap data Anda, kemudian klik tombol kirim. Anda akan menerima nomor registrasi pengaduan.

B. Jalur Fisik (Datang Langsung atau Melalui Surat)

Jika Anda memilih jalur konvensional, Anda dapat datang langsung ke Sekretariat Mahkamah Agung atau mengirimkan surat resmi.

III. Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Agar pengaduan Anda efektif dan tidak dianggap gugur administrasi, perhatikan poin-poin berikut:

Fokus Pengaduan: Jika pengaduan Anda adalah mengenai putusan pengadilan tingkat pertama atau banding, pastikan Anda telah menempuh upaya hukum banding atau kasasi terlebih dahulu, kecuali jika pengaduan Anda secara spesifik mengenai etik hakim yang mengeluarkan putusan tersebut. MA bukan tempat untuk memulai proses peradilan dari nol.

Keabsahan Bukti: Mahkamah Agung sangat ketat dalam verifikasi bukti. Bukti harus sah secara hukum. Pengaduan yang bersifat fitnah atau tanpa dasar yang jelas akan ditolak atau bahkan dapat berbalik menjadi tuntutan hukum bagi pelapor.

Sistem Pelacakan: Selalu catat nomor registrasi yang diberikan setelah Anda mengajukan pengaduan, baik secara online maupun offline. Nomor ini adalah kunci Anda untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut dari laporan yang telah Anda sampaikan kepada badan terkait di lingkungan Mahkamah Agung. Proses tindak lanjut dapat bervariasi tergantung kompleksitas masalah yang diadukan.

🏠 Homepage