Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) adalah fondasi utama dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial di Indonesia. DTKS berfungsi sebagai basis data tunggal yang memuat informasi mengenai individu atau keluarga yang memenuhi kriteria sebagai kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.
Penggunaan data ini sangat krusial. Ketika seseorang terdaftar dalam DTKS, ia memiliki potensi besar untuk diikutsertakan dalam program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga program akses layanan dasar seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Proses pembaruan data DTKS dilakukan secara berkala. Pemerintah daerah dan petugas pendamping memiliki peran aktif untuk memastikan bahwa data tersebut selalu mutakhir sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini. Oleh karena itu, memastikan data diri terdaftar dan valid di sistem Kemensos adalah langkah pertama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Salah satu manfaat paling signifikan dari terdaftar dalam DTKS adalah kemungkinan untuk mendapatkan akses Kartu Indonesia Sehat (KIS). KIS adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu, yang iurannya disubsidi penuh atau sebagian oleh Pemerintah (baik pusat maupun daerah).
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), iuran bulanan mereka akan dibayarkan oleh negara melalui APBN/APBD. Verifikasi kelayakan untuk menjadi peserta PBI seringkali merujuk langsung pada data yang ada di DTKS Kemensos. Dengan demikian, integrasi antara data kemiskinan dan data kepesertaan kesehatan menjadi sangat erat.
Jika Anda sudah terdaftar di DTKS, proses administrasi untuk mendapatkan KIS PBI menjadi lebih mudah karena data awal telah tersedia. Namun, perlu diingat bahwa kepemilikan KIS tidak otomatis bagi setiap entri di DTKS; penetapan akhir tetap mengikuti regulasi dan kuota yang berlaku.
Prosedur untuk masuk ke dalam DTKS Kemensos umumnya dimulai dari tingkat kelurahan atau desa. Proses ini memerlukan partisipasi aktif dari calon peserta dan pendataan oleh petugas yang ditunjuk.
Setelah data Anda terverifikasi dan masuk dalam DTKS, status kepesertaan KIS PBI akan ditentukan oleh Dinas Sosial atau melalui proses integrasi sistem. Jika Anda ditetapkan sebagai peserta PBI, Anda akan menerima kartu identitas peserta JKN (KIS) yang iurannya dibayar pemerintah. Anda dapat memantau status ini melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan atau menanyakan langsung di kantor BPJS setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Penting: Akses informasi resmi mengenai status DTKS dan KIS paling akurat adalah melalui kanal resmi pemerintah seperti aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) atau melalui dinas sosial terkait. Waspadai pihak-pihak yang meminta biaya untuk proses pendaftaran karena pendaftaran DTKS dan KIS PBI adalah program gratis bagi yang memenuhi syarat.
Masyarakat didorong untuk proaktif dalam memperbarui data mereka di DTKS. Perubahan status sosial ekonomi, seperti peningkatan pendapatan signifikan atau sebaliknya, harus segera dilaporkan agar data tetap representatif. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan bantuan sosial yang seharusnya diterima menjadi terhambat.
Walaupun pendaftaran awal dilakukan secara luring (offline) melalui desa/kelurahan, pemantauan status dan verifikasi data kini semakin dimudahkan melalui platform digital. Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, karena NIK adalah kunci utama untuk mengakses layanan apapun yang terkait dengan program perlindungan sosial Kemensos, termasuk mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima bantuan atau DTKS Kemensos go id KIS daftar terbaru.