Status Janggal: Terdaftar PKH di DTKS Tapi Tidak Menerima Bantuan

DTKS X Dana Tidak

Ilustrasi: Status terdaftar di sistem namun bantuan tidak tersalurkan.

Situasi di mana sebuah keluarga tercatat resmi sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dalam basis data terpadu (DTKS), namun pada kenyataannya tidak pernah atau sudah lama tidak menerima pencairan dana, adalah salah satu masalah sosial yang paling sering dilaporkan di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kebingungan, frustrasi, dan tentunya kerugian finansial bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan uluran tangan pemerintah.

Mengapa Data Sudah Ada di DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan fondasi utama bagi pemerintah dalam menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH. Status terdaftar di DTKS berarti bahwa berdasarkan penilaian awal, keluarga tersebut memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, status terdaftar tidak selalu berbanding lurus dengan status aktif penyaluran bantuan.

Ada beberapa alasan mendasar mengapa seseorang bisa berada dalam kondisi "terdaftar tapi tidak menerima":

Mekanisme Verifikasi dan Pemutakhiran Data

Pemerintah melalui dinas terkait secara rutin melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Pemutakhiran ini bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran. Ketika KPM terdaftar di DTKS tetapi tidak menerima bantuan, seringkali ini berkaitan dengan proses verifikasi yang menunjukkan adanya perubahan kondisi di lapangan.

Sebagai contoh, PKH mensyaratkan pemenuhan komponen tertentu (misalnya, memiliki balita, ibu hamil, atau lansia). Jika komponen yang membuat keluarga tersebut layak menerima PKH sudah tidak terpenuhi (misalnya, anak tertua sudah lulus sekolah wajib), maka bantuan untuk komponen tersebut akan dihentikan, meskipun nama keluarga masih tersimpan dalam DTKS secara umum.

Perhatian Khusus: Data Ganda atau Bank Bermasalah

Penyebab teknis lainnya adalah masalah rekening bank penyalur. Jika nomor rekening yang terdaftar sudah tidak aktif, diblokir, atau terjadi duplikasi data rekening antar KPM, dana akan ditahan oleh bank penyalur dan tidak dapat dicairkan. Dalam kasus ini, KPM harus segera mengurus pembukaan rekening baru atau pembaruan data rekening di bank Himbara yang ditunjuk.

Langkah Tepat yang Harus Dilakukan KPM

Bagi masyarakat yang mengalami kendala terdaftar namun tidak menerima bantuan PKH, langkah proaktif sangat diperlukan. Jangan hanya menunggu, karena data yang belum diperbarui otomatis dapat menyebabkan kerugian berkelanjutan.

  1. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Ini adalah langkah pertama dan paling krusial. Laporkan langsung bahwa Anda terdaftar di DTKS (sertakan bukti jika ada) namun tidak menerima pencairan. Minta petugas untuk mengecek status mutakhir data Anda di sistem.
  2. Cek Komponen Kelayakan: Tanyakan secara spesifik komponen mana yang masih aktif dalam data Anda, dan apakah ada perubahan signifikan dalam struktur keluarga (misalnya, ada anggota yang sudah lulus sekolah).
  3. Hubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Jika pihak desa/kelurahan tidak memberikan solusi yang jelas, eskalasi permasalahan ke Dinas Sosial setempat adalah langkah selanjutnya. Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan KTP.
  4. Lapor Melalui Kanal Resmi (Jika Ada): Manfaatkan platform pengaduan resmi pemerintah, seperti aplikasi resmi atau kontak layanan publik yang disediakan oleh Kementerian Sosial, untuk mendokumentasikan pengaduan secara tertulis.

Keterlambatan atau kegagalan penyaluran bantuan sosial seringkali berasal dari ketidaksinkronan data antara lapangan dengan data pusat. Dengan proaktif melakukan pengecekan dan pemutakhiran data di tingkat pemerintahan terendah, harapan untuk kembali menerima hak bantuan PKH menjadi lebih besar. Masyarakat berhak mendapatkan transparansi penuh mengenai status kepesertaan mereka dalam program perlindungan sosial ini.

🏠 Homepage