Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial tunai bersyarat yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kerentanan keluarga, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Salah satu aspek terpenting yang selalu menjadi sorotan adalah besaran PKH yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran bantuan ini tidak bersifat tunggal dan tetap. Nominal yang diterima sangat bergantung pada komponen kebutuhan dasar yang dimiliki oleh masing-masing keluarga. Sistem perhitungan ini dirancang untuk memberikan dukungan yang lebih spesifik dan adil sesuai dengan profil kerentanan keluarga tersebut. Pemahaman mendalam mengenai struktur besaran PKH sangat penting bagi KPM agar dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Ilustrasi komponen utama yang menentukan besaran bantuan PKH.
Besaran PKH ditentukan oleh akumulasi komponen-komponen yang melekat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) setiap KPM. Setiap komponen memiliki nilai nominal yang ditetapkan secara nasional dan dapat mengalami penyesuaian berkala sesuai kebijakan pemerintah.
Secara umum, komponen bantuan PKH terbagi menjadi beberapa kategori utama:
Untuk memahami secara konkret mengenai besaran PKH, berikut adalah gambaran umum nominal per komponen (nominal dapat berubah sesuai tahun penetapan anggaran):
| Komponen Bantuan | Nominal per Komponen (Per Triwulan) |
|---|---|
| Ibu Hamil/Menyusui | Rp 750.000 |
| Balita (0-6 Tahun) | Rp 750.000 |
| Peserta Didik SD/MI | Rp 225.000 |
| Peserta Didik SMP/MTs | Rp 375.000 |
| Peserta Didik SMA/MA | Rp 500.000 |
| Lansia (70+) atau Disabilitas Berat | Rp 600.000 |
| Bantuan Tetap (Umum) | Rp 150.000 |
Perlu diingat bahwa penyaluran dana PKH dilakukan secara triwulanan, sehingga angka di atas adalah jumlah yang diterima setiap tiga bulan. Jika sebuah keluarga memiliki seorang ibu hamil, dua anak SD, dan satu lansia, maka total besaran PKH yang diterima adalah penjumlahan dari semua komponen tersebut.
Meskipun potensi akumulasi komponen terlihat besar, terdapat batasan maksimal untuk memastikan keberlanjutan dan pemerataan program. Hingga saat ini, dalam satu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima PKH, dibatasi maksimal empat orang penerima manfaat dari komponen kesehatan dan pendidikan, ditambah dengan komponen tetap.
Misalnya, jika dalam satu rumah terdapat lima anak usia sekolah dan satu lansia, maka hanya empat komponen anak sekolah ditambah satu komponen lansia yang akan dihitung untuk menentukan total besaran PKH. Pembatasan ini bertujuan agar alokasi dana lebih merata menjangkau lebih banyak keluarga rentan di seluruh Indonesia.
Pemerintah terus melakukan pemutakhiran data melalui Dinas Sosial setempat untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam perhitungan besaran bantuan selalu akurat dan mencerminkan kondisi terbaru keluarga penerima. KPM wajib memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya selalu terbarukan di tingkat desa/kelurahan.
Pencairan dana biasanya ditransfer langsung ke rekening bank himpunan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang terdaftar atas nama ibu atau kepala keluarga. KPM disarankan untuk selalu memantau jadwal pencairan yang biasanya diumumkan oleh bank penyalur atau melalui pendamping PKH di daerah masing-masing.
Jika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian mengenai besaran PKH yang diterima, langkah pertama adalah berkonsultasi dengan pendamping PKH wilayah Anda. Pendamping memiliki peran vital dalam memverifikasi data dan membantu menyelesaikan permasalahan administrasi terkait penyaluran bantuan sosial ini. PKH adalah jaring pengaman sosial yang sangat berarti, dan memahaminya secara detail adalah kunci untuk memanfaatkannya secara maksimal.