Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial. Bantuan ini diberikan secara berkala kepada keluarga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi Anda yang baru pertama kali menerima informasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima PKH, atau bagi KPM lama yang ingin mengetahui prosedur terbaru, memahami cara mengambil bantuan PKH adalah langkah krusial agar dana bantuan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Syarat Utama untuk Pencairan Bantuan PKH
Sebelum membahas tata cara pengambilan dana, pastikan Anda memenuhi kriteria dasar sebagai KPM yang aktif. Pencairan dana PKH tidak bisa dilakukan jika status Anda bermasalah atau belum memenuhi persyaratan administrasi.
1. Validasi Data dan Status Kepesertaan
Pastikan data Anda terdaftar secara valid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Anda bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi pendamping PKH.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu ATM Bank Himbara
Bantuan PKH kini mayoritas disalurkan melalui sistem perbankan. KPM diwajibkan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terintegrasi dengan rekening di Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN).
3. Pendamping PKH
Pendamping PKH (Operator Desa/Kecamatan) memegang peran penting dalam memverifikasi dan mendistribusikan informasi terkait jadwal pencairan.
Langkah-Langkah Cara Mengambil Bantuan PKH
Ada dua metode utama dalam pengambilan dana PKH, tergantung kebijakan penyaluran di wilayah Anda saat periode pencairan berlangsung:
Metode 1: Melalui Agen Bank Himbara atau E-Warong (Lapak PKH)
Ini adalah metode yang paling umum, terutama bagi KPM yang berada di daerah yang sulit dijangkau oleh kantor cabang bank.
- Tunggu Jadwal Pencairan: Dinas Sosial atau Pendamping akan mengumumkan jadwal pasti pencairan (biasanya per tiga bulan sekali).
- Siapkan Dokumen: Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu ATM Bank Himbara yang terdaftar, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Kunjungi Agen/E-Warong: Datangi agen bank penyalur (seperti Agen BRILink, Agen Mandiri Agen46, dll.) atau E-Warong terdekat yang ditunjuk.
- Verifikasi dan Ambil Dana: Lakukan verifikasi data melalui mesin EDC atau aplikasi yang dimiliki agen, kemudian tunjukkan bukti kepemilikan kartu. Petugas akan memproses penarikan dana tunai sesuai jumlah komponen keluarga yang diterima.
Metode 2: Melalui Mesin ATM Bank Himbara
Jika Anda tinggal di dekat fasilitas ATM dan sudah menerima kartu ATM yang aktif, prosesnya akan lebih mudah.
- Masukan kartu ATM ke mesin yang sesuai (BRI, Mandiri, BNI, atau BTN).
- Masukkan PIN ATM Anda.
- Pilih menu "Tarik Tunai" atau "Penarikan".
- Masukkan jumlah nominal yang ingin diambil (sesuai saldo PKH yang masuk).
- Simpan struk bukti penarikan.
Hal yang Harus Diperhatikan Setelah Dana Cair
Pengambilan dana hanyalah langkah awal. Penggunaan dana PKH memiliki ketentuan khusus yang harus dipatuhi agar status kepesertaan Anda tetap aktif.
Komponen Wajib PKH:
Dana PKH harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar sesuai komponen yang menjadi dasar perhitungan bantuan:
- Kebutuhan Pendidikan Anak (SD, SMP, SMA/SMK).
- Kebutuhan Kesehatan Ibu Hamil dan Balita (Imunisasi, Gizi).
- Kebutuhan Dasar Lanjut Usia (Lansia) dan Penyandang Disabilitas Berat.
Kewajiban Pelaporan
KPM wajib hadir dalam pertemuan kelompok rutin (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga/P2K2) yang diadakan oleh Pendamping PKH. Kehadiran ini akan diverifikasi, dan ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat memengaruhi pencairan di periode berikutnya.
Kesulitan Saat Pengambilan Bantuan
Jika Anda mengalami kendala saat cara mengambil bantuan PKH, misalnya dana belum masuk padahal jadwal sudah lewat, atau kartu ATM bermasalah, segera lakukan langkah berikut:
- Hubungi Pendamping PKH wilayah Anda untuk konfirmasi status dan jadwal terbaru.
- Jika masalah terkait teknis kartu atau saldo, datangi langsung kantor cabang Bank Himbara terdekat dengan membawa KTP dan KKS/Kartu ATM.
- Untuk masalah data DTKS, laporkan ke Dinas Sosial setempat.
Memahami prosedur dan mematuhi kewajiban adalah kunci sukses dalam menerima dan memanfaatkan Program Keluarga Harapan secara berkelanjutan.