Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat dua lembaga peradilan tertinggi yang sering menjadi sorotan publik: Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Meskipun keduanya merupakan bagian integral dari kekuasaan kehakiman, peran, fungsi, dan yurisdiksi yang mereka miliki sangatlah berbeda. Memahami perbedaan ini penting untuk mengapresiasi check and balances dalam tata kelola negara kita.
Perbedaan mendasar antara MK dan MA terletak pada fokus pengujian dan lingkup kewenangan. Mahkamah Agung memegang tampuk tertinggi dalam hierarki peradilan umum, sementara Mahkamah Konstitusi berfokus pada hal yang lebih spesifik, yaitu menjaga konstitusi.
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi dari semua badan peradilan di bawahnya, yang meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kewenangan utama MA adalah melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan secara keseluruhan.
Singkatnya, MA menangani masalah yudisial (peradilan) yang bersifat umum dan bersifat kasasi. Ia adalah penjaga hukum positif yang berlaku di masyarakat.
Mahkamah Konstitusi didirikan setelah amandemen konstitusi untuk memastikan bahwa semua undang-undang yang berlaku benar-benar sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). MK adalah benteng terakhir penjaga konstitusi.
MK bukanlah pengadilan kasasi. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, berfokus pada 'kesesuaian' sebuah produk hukum dengan fondasi hukum tertinggi negara, yaitu konstitusi.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah ringkasan perbedaan fokus kedua lembaga tersebut:
| Aspek | Mahkamah Agung (MA) | Mahkamah Konstitusi (MK) |
|---|---|---|
| Fokus Utama | Pengawasan tertinggi peradilan umum dan kasasi. | Penjaga dan penafsir tunggal UUD 1945. |
| Jenis Pengujian Hukum | Menguji Peraturan di bawah UU terhadap UU. | Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. |
| Hierarki | Puncak dari sistem peradilan (umum, agama, militer, TUN). | Lembaga independen di luar tiga kekuasaan utama (eksekutif, legislatif, yudikatif). |
| Proses yang Ditangani | Perkara pidana, perdata, TUN, dan sengketa norma di bawah UU. | Sengketa hasil pemilu, pembubaran parpol, sengketa kewenangan lembaga negara. |
Keputusan MA bersifat mengikat pada putusan perkara di tingkat bawahnya, sementara keputusan MK (terutama mengenai pengujian UU) bersifat langsung membatalkan norma hukum yang diuji dan memiliki dampak luas bagi seluruh sistem hukum nasional. Keduanya bekerja untuk memastikan supremasi hukum, namun pada level dan objek yang berbeda.