Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung merupakan salah satu institusi peradilan umum di bawah kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia yang berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus, Lampung. Sebagai ujung tombak peradilan di tingkat pertama, PN Kota Agung memegang peranan krusial dalam memberikan pelayanan akses keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di daerah tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan terkait, Pengadilan Negeri Kota Agung memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara pidana dan perkara perdata dalam tingkat pertama. Dalam melaksanakan fungsinya, pengadilan ini tidak hanya bertindak sebagai hakim yang memutuskan sengketa, tetapi juga sebagai lembaga yang mengawal kepastian hukum dan keadilan substantif bagi warga negara.
Pelayanan yang diberikan mencakup berbagai jenis perkara, mulai dari sengketa tanah, utang piutang, hak asuh anak, hingga berbagai tindak pidana umum yang terjadi dalam yurisdiksinya. Proses peradilan di PN Kota Agung senantiasa diarahkan untuk dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, sesuai dengan prinsip dasar peradilan yang baik.
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, PN Kota Agung terus bergerak sejalan dengan reformasi peradilan yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Salah satu fokus utama adalah implementasi teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan sistem e-Court telah menjadi standar operasional untuk pendaftaran perkara secara daring, pembayaran biaya perkara secara elektronik, dan bahkan persidangan secara elektronik (e-Summons dan e-Litigation) jika kondisi memungkinkan.
Transparansi ini juga terlihat dalam penyediaan informasi yang mudah diakses oleh publik mengenai jadwal sidang, status perkara, hingga informasi biaya perkara. Tujuannya adalah mengurangi hambatan birokrasi dan meminimalisir potensi praktik-praktik negatif dalam proses peradilan.
Pelayanan prima adalah jantung dari keberadaan Pengadilan Negeri. Aparatur Pengadilan Negeri Kota Agung, mulai dari hakim, panitera, hingga seluruh staf pendukung, didorong untuk memiliki integritas tinggi dan sikap profesional. Masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam mencari keadilan.
Sebagai entitas publik di daerah, PN Kota Agung juga menghadapi tantangan dalam hal sosialisasi pemahaman hukum kepada masyarakat luas. Banyak warga yang masih merasa awam terhadap prosedur hukum formal. Oleh karena itu, upaya sosialisasi intensif, baik melalui tatap muka maupun memanfaatkan platform digital, menjadi kegiatan rutin. Edukasi hukum ini sangat penting agar masyarakat dapat menggunakan haknya secara bijak dan menghindari jeratan hukum yang tidak perlu.
Integritas dan profesionalisme PN Kota Agung adalah investasi bagi terciptanya ketertiban sosial dan perlindungan hak-hak warga negara di wilayah hukum Kota Agung dan sekitarnya. Mereka terus berupaya menjadi simbol keadilan yang dapat dipercaya oleh semua lapisan masyarakat.