Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial tunai yang sangat penting di Indonesia, bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan memberikan dukungan finansial kepada keluarga prasejahtera. Seiring dengan perkembangan teknologi, proses pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini kini semakin dipermudah, termasuk melalui mekanisme daring (online).
Bagi Anda yang bermaksud mengajukan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH untuk tahap yang akan datang, termasuk **cara daftar PKH tahap 3 online**, memahami langkah-langkah digital yang benar sangat krusial. Proses ini dirancang untuk mengurangi antrean di kantor-kantor pemerintahan dan mempermudah verifikasi data awal.
Sebelum memulai proses pendaftaran secara online, pastikan keluarga Anda memenuhi kriteria dasar yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Persyaratan ini bersifat fundamental:
Prosedur pendaftaran PKH kini banyak dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola oleh Kemensos, yaitu Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation). Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya harus diikuti untuk pendaftaran online:
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dalam bentuk digital (foto atau scan). Dokumen utama yang sering diminta antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon KPM, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan oleh verifikator daerah.
Download dan instal aplikasi resmi yang relevan (misalnya, aplikasi Cek Bansos atau SIKS-NG yang bisa diakses melalui perangkat seluler atau web). Pastikan Anda menggunakan aplikasi yang terverifikasi resmi dari pemerintah.
Pengguna baru harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Biasanya, proses ini memerlukan nomor HP aktif, email, dan verifikasi KTP. Setelah registrasi berhasil, tunggu proses verifikasi akun oleh sistem.
Masuk ke menu 'Daftar Usulan' atau 'Input Data Keluarga' di dalam aplikasi. Isi semua kolom dengan data yang seakurat mungkin, terutama mengenai kondisi demografi dan komponen rentan yang dimiliki keluarga Anda.
Setelah data Anda terkirim secara online, data tersebut akan diteruskan ke Pusat Kesejahteraan Sosial (PKS) di tingkat desa/kelurahan. Petugas akan melakukan verifikasi lapangan (verifikasi faktual) untuk memastikan kebenaran data yang Anda masukkan. Tahap ini penting untuk menghindari data fiktif.
Jika verifikasi lapangan menyatakan data Anda valid dan sesuai kriteria, usulan Anda akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk penetapan sebagai calon KPM PKH Tahap 3.
Apabila Anda berhasil masuk ke dalam daftar penerima PKH tahap 3, Anda akan diwajibkan untuk berkomitmen pada kewajiban yang melekat pada program tersebut. Kewajiban ini dikenal sebagai komitmen atau komponen wajib, yang meliputi:
Kepatuhan terhadap komponen wajib ini akan terus dievaluasi. Jika terdapat ketidakpatuhan yang berkelanjutan, bantuan dapat ditangguhkan atau dikeluarkan dari kepesertaan PKH pada tahap berikutnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pendaftar online untuk benar-benar siap memenuhi komitmen tersebut demi keberlanjutan bantuan sosial ini.
Dengan adanya sistem online, proses administrasi menjadi jauh lebih transparan dan efisien. Anda tidak perlu lagi menunggu jadwal tertentu yang mungkin menyulitkan bagi mereka yang bekerja. Kemudahan akses ini sangat membantu masyarakat prasejahtera yang mungkin kesulitan mendapatkan transportasi untuk datang langsung ke kantor pemerintahan. Kemudahan ini memastikan bahwa lebih banyak keluarga yang berhak bisa terdaftar dan menerima bantuan tepat waktu sesuai jadwal penyaluran PKH Tahap 3.